Adanya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran (mapel) sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja. Terbitnya peraturan tersebut membuat Panduan Praktek Kerja Lapangan yang telah diterbitkan sebelumnya disunting kembali. Lihat pada lampiran dibawah ini :